Saturday 18 November 2017

Majelis Ulama Indonesien Forex Kaufen


Dulu awalnya sebelum tahu hal ini emang sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex dan blog spideri ini memang cukup mischhu jadi muat saya tau apakah handel di forex es ist halal atau tidak. Untuk Handel Wortspiel juga saya sendiri menggunakan akun kostenlosen Swap Dari OctaFx. Katanya yang bikin haram itu karena tauschen ini juga. Dan saya sendeniri juga nggak tau tauschen ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading als semakin yakin dan paham tentang forex. dengan berbagai kondisi Handel Yang ditawarkan OctaFX terutama Pada akun Micro Yang Saya gunakan memang terdapat fasilitas kostenlos swap, hal ini Semakin membuat Saya lega dan leluasa dalam menjalankan kegiatan Handel Yang Saya lakukan. OctaFX Benar-Benar memberikan pelayanan dan fasilitas Yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan dalam Handel terutama bagi muslim Yang Harus mengikuti aturan-aturan Yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah. FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Scharf). MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa-Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MENGINGAT: Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba Hadis nabi riwayat al-Baihaqi Dan Ibnu Majah Dari Abu Said al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (Hrsg. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). Hadis Nabi Riwayat Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, dengan teks Muslimische Dari Ubadah bin Schamit, Nabi s. a.w Bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Syma dengan sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, sarah, Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Moslem, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. Hadis Nabi Muslim Dari Abu Said al-Khudri riwayat, sah Nabi bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas als perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara Behälter Azib dan Zaid Behälter Ein rqam. Rasulullah sah, dass es sich um eine Frau handelte. Hadis Nabi riwayat Verfügbare Kollektionen von Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian als penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pem belian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 224 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN

No comments:

Post a Comment